KUPANG, iNews.id -Polres Timor Tengah Selatan menerima laporan dugaan seorang Kapolsek Iptu NRB menghamili seorang gadis muda berusia 22 tahun inisial IB. Iptu NRB dilaporkan tidak mau bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP I Gusti Putu Suka Arsa mengatakan, telah menerima laporan tersebut. Laporan tersebut, kata dia akan ditindaklanjuti.
"Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," ujar I Gusti Putu Suka di Mapolres Timor Tengah Selatan, Kamis (12/1/2023).
Sebelumnya, Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon menyampaikan, bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
"Tadi pagi sekitar jam 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait