Ilustrasi, Polres Timor Tengah Selatan menerima laporan dugaan seorang Kapolsek Iptu NRB menghamili seorang gadis muda berusia 22 tahun. (Foto: Istimewa).

Menurutnya, oknum kapolsek berinisial NRB itu dilaporkan karena telah memiliki istri dan menghamili seorang gadis berinisial IB di daerah tersebut.

Berdasarkan pengakuan dari IB, kata dia diketahui, korban memang berpacaran dengan kapolsek tersebut. Bahkan, lanjut dia keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada IB hamil di luar pernikahan yang sah.

"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak," ucapnya.

Dia mengungkapkan, NRB tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan.

"Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network