KUPANG, iNews.id - Seorang Kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polres setempat. Iptu NRB dilaporkan atas dugaan menghamili seorang gadis berusia 22 tahun inisial IB, namun tidak mau bertanggung jawab.
Koordinator Divisi Pendampingan, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) SoE, Yundri Kolimon mengatakan, bersama keluarga korban telah melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan.
"Tadi pagi sekitar pukul 09.00 Wita, saya bersama dua kakak korban sudah laporkan kasus ini ke polres," ujar Yundri di Kupang, Kamis (12/1/2023).
Dia menjelaskan, oknum kapolsek berinisial NRB itu dilaporkan karena telah memiliki istri dan menghamili seorang gadis berinisial IB di daerah tersebut.
Pengakuan dari IB, kata dia diketahui korban memang berpacaran dengan kapolsek tersebut. Bahkan, lanjut dia keduanya menjalin hubungan layaknya suami istri yang berujung pada IB hamil di luar pernikahan yang sah.
"Berdasarkan pengakuan dari IB, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan menikahinya. Tetapi, memasuki usia kehamilan tiga bulan, pelaku meminta agar IB menggugurkan kandungannya, namun IB menolak," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait