Ilustrasi, seorang Kapolsek di wilayah hukum Polres Timor Tengah Selatan, NTT dilaporkan ke polres setempat atas dugaan menghamili gadis berusia 22 tahun, namun tidak mau bertanggung jawab. (Foto: Antara).

Menurutnya, NRB tetap tidak mau bertanggung jawab, bahkan menghilang tak ada kabar sampai usia kehamilan perempuan yatim piatu itu mencapai delapan bulan.

Dia mengungkapkan, IB maupun keluarganya kecewa dengan janji dari NRB sehingga melaporkan kasus itu ke Polres Timor Tengah Selatan untuk tindakan hukum lebih lanjut.

"Kita berharap agar laporan ini bisa ditangani dengan sebaik-baiknya. Kasihan dengan IB," katanya.

Sementara itu, Kapolres Timor Tengah Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi I Gusti Putu Suka Arsa ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan kasus yang melibatkan kapolsek tersebut.

"Iya benar, tadi ada yang melaporkan. Kami akan tindak lanjuti laporan dari warga itu," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network