PEKANBARU, iNews.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis dibantu Bea Cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyeludupan sabu seberat 30 kilolgram (kg). Selain itu, turut juga ditangkap tiga orang tersangka yakni MH, NH, dan HO.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko mengatakan, tersangka diamankan di sekitaran Pantai Sepahat Desa Tenggayun dan Desa Api-Api, Bengkalis. Kemudian hasil penyelidikan berkembang ke Kota Pekanbaru.
"Dari tangan para tersangka kita amankan barang bukti 30 Kg sabu," katanya Senin (21/11/2022).
Kronologi penangkapan
Dia menerangkan penangkapan berawal adanya informasi dari petugas Bhabinkamtibmas bahwa akan ada transkasi narkoba di Desa Sepahat, Desa Tenggayun sampai Desa Api-api. Setelah itu Bhabinkamtibmas melakukukan kordinasi dengan Polres Bengkalis.
Kemudian timsus melihat ada kegiatan warga Desa Api-api yang mencurigakan saat turun dari pantai dengan kondisi badan basah. Lalu tim mendekati dan langsung menginterogasi terhadap dua orang yakni MH alias Ata (29) dan HN (45) alias Iwan.
"Awalnya mengaku baru saja selesai mencari ikan di laut sebagai nelayan. Namun tim di lapangan tidak begitu saja percaya dan setelah beberapa lama di interogasi dan ditanya mereka akhirnya mengaku bahwa baru saja menyimpan sabu sebanyak tiga tas ransel yang berisi 30 bungkus di dalam kamar mandi milik tersangka MH alias Ata," ujarnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait