Polres Bengkali dibantu beas cukai Bengkalis berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram (kg). (Foto: Banda Haruddin Tanjung/iNews)

 
Pengakuan keduanya bahwa mereka disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus. 

Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman di Pekanbaru. 

Kepada polisi, HO memgaku bahwa dirinya yang memerintahkan Ata dan Iwan untuk menyimpan sabu itu.

"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ungkapnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network