Pengakuan keduanya bahwa mereka disuruh HO alias Eman yang berada di Pekanbaru dengan dijanjikan upah sebesar Rp2,5 juta per bungkus.
Berdasarkan informasi itu, Sat Narkoba bersama timsus melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Herman Tino alias Eman di Pekanbaru.
Kepada polisi, HO memgaku bahwa dirinya yang memerintahkan Ata dan Iwan untuk menyimpan sabu itu.
"Atas perintah HO alias Eman tersebut bahwa narkotika agar disimpan di dalam rumah MH alias Ata yang nantinya akan dijemput oleh orang lain dengan menunggu perintah selanjutnya. Dan dari pengakuan MH dan HN bahwa mereka tidak mengenali orang tersebut," ungkapnya.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait