Keluarga menunjukkan bekas luka tembak remaja yang tewas ditembak polisi di Belu, NTT. (Foto : iNews/Stevanus Dile Payong)

KUPANG, iNews.id - Polda NTT menetapkan polisi yang menembak remaja di Belu inisial NDL (18) hingga tewas sebagai tersangka. Pelaku adalah Brigadir RS, anggota Polres Belu.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Ariasandy, di Kupang, Jumat (11/11/2022).

Arisandy mengatakan, Brigadir RS kini ditahan di Rutan Polda NTT. Dia akan menjalani sidang kode etik di untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Setelah menjalani sidang kode etik, Brigadir RS akan diserahkan kepada Bidang Hukum Polda NTT untuk menentukan proses sanksi.

"Kalau terbukti akan dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Prosesnya masih menunggu sampai 14 hari ke depan. Itu aturannya," ujar mantan Kapolres Timor Tengah Selatan ini.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network