Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial CS yang saat masih dalam pengejaran polisi. 
  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait