Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku begal yang memukul korbannya dengan tongkat bisbol. (Foto:Ilustrasi penangkapan/Ist)

Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial CS yang saat masih dalam pengejaran polisi. 
  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network