KAMPAR, iNews.id - Polisi berhasil menangkap satu dari dua pelaku begal yang menganiaya korbannya dengan tongkat bisbol. Pelaku yakni Devon (21).
Pelaku ditangkap polisi di rumah keluarganya Koto Garo, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau, Selasa (21/2/2023) dini hari.
Saat akan ditangkap dan dibawa, keluarga pelaku terkejut dan tidak mengetahui tindakan kriminal yang dilakukannya sebagai pelaku begal pengendara sepeda motor.
 
Namun, setelah diberikan penjelasan oleh polisi dan tersangka mengakui perbuatanya barulah keluarga korban bersedia menerima surat penangkapan dan membiarkan pelaku digiring ke kantor Polresta Pekanbaru. 
 
Kanit Resmob Polresta Pekanbaru Iptu Nicho Try Hardiyanto mengatakan, tersangka Devon merupakan komplotan begal sepeda motor yang beraksi di sejumlah lokasi di antaranya di Kubang Raya SM Mmin dan Jalan Dahlia.
  
"Aksi begal ini dilakukan mereka dengan menggunakan tongkat bisbol untuk memukul korbannya, setelah korban jatuh dari sepeda motor pelaku mengambil uang tunai, handphone dan melarikan sepeda motornya," katanya.
Dalam melakukan aksinya, pelaku beraksi bersama rekannya berinisial CS yang saat masih dalam pengejaran polisi. 
  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polresta Pekanbaru.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait