Ilustrasi tambang ilegal (Foto: iNews/Alip Sutarto)

Dengan dua kejadian tersebut, Polres berhasil mengamankan 5 orang tersangka dan barang bukti seberat total 2,7 kg.

Dia menambahkan, sebelumnya pihaknya juga sempat melakukan proses hukum terhadap pelaku ilegal mining lainnya dan telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

“Kami menangani perkara ilegal mining, salah satunya telah memasuki tahap kedua,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan UU Minerba, dengan ancaman hukumannya 2 tahun penjara.

Disamping itu, pihak kepolisian juga mengaku telah melakukan pemanggilan saksi-saksi terhadap pelaku, yang dibeberkan tersangka pernah menjualkan emas kepada dirinya. 

"Dua belas orang belum memenuhi panggilan kita untuk dimintai keterangan," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network