Ilustrasi tambang ilegal (Foto: iNews/Alip Sutarto)

JAMBI, iNews.id - Penyidik Satreskrim Polres Sarolangun menangkap lima orang pelaku penampung emas ilegal dari para penambang emas tanpa izin (PETI). Selain itu polisi menyita 2,7 kilogram emas dari pelaku.

Kapolres Sarolangun AKBP Sugeng Wahyudiono mengatakan, mereka menambang emas di kawasan Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi

Menurutnya, dalam operasi kali pertama, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku dengan sejumlah barang bukti emas seberat 700 gram di sebuah rumah toko (ruko).

"Di ruko itu juga dilakukan pemrosesan atas emas yang dibeli pelaku. Terdapat barang bukti delapan keping emas dengan berat sekitar 700 gram,” kata Sugeng, Minggu (10/10/2021). 

Selain emas, kepolisian juga menemukan uang tunai yang diduga untuk transaksi sebesar Rp1 miliar. Dengan pelaku berinisial J yang berasal dari daerah Bogor Jawa Barat.

Untuk penangkapan penampung emas di Kecamatan Singkut, katanya, berasal dari daerah Sumatera Barat.

"Sedangkan, modus melakukan pembelian dengan barang bukti emas lebih kurang 2 kilo gram dengan tersangka berinisial N," kata Sugeng.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network