Sudarno menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan awal ketiga tersangka mengaku sebelumnya juga telah menjual kulit dan organ harimau sumatera ke Jakarta.
Sedangkan kulit dan organ harimau sumatera yang disita polisi saat ini rencananya dijual ke salah satu warga Bengkulu dengan harga sekitar Rp110 juta per paket yang berisi tulang dan kulit harimau.
Tersangka BB dan SOH mendapat harimau sumatera itu dengan cara menjerat di kawasan hutan lindung di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
"Untuk yang kedua ini rencananya dijual ke orang Bengkulu, nah ini yang sekarang masih kami dalami informasinya karena belum sempat mereka transaksi pelaku sudah ketangkap," katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait