BENGKULU, iNews.id - Polda Bengkulu menangkap tiga orang pemburu liar dan penjual kulit serta organ tubuh harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae).
Ketiga pelaku ditangkap bersama dengan barang bukti tulang dan kulit harimau sumatera saat melintas menggunakan kendaraan roda dua di jalan raya Bengkulu-Manna, Senin (21/12/2020) dini hari.
Mereka adalah BB dan SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, serta SB warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.
"Jadi dari tiga orang itu dua di antaranya merupakan pemburu harimau yaitu BB dan SOH, sedangkan SB berperan sebagai calo yang menghubungkan dengan calon pembeli kulit dan organ harimau," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, Selasa (22/12/2020).
Dia mengatakan, saat ini ketiga orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Markas Polda Bengkulu untuk disidik lebih lanjut.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf b UU Nomor 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp100 juta.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait