"Hasil penyidikan, pelaku membeli senjata api beserta amunisi untuk berburu. Selama ini, senjata itu memang belum pernah digunakan untuk tindak pidana," kata Dirkrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Berdasarkan pengakuan TUL, amunisi tersebut dibeli dari orang lain. Apabila peluru habis, dia menghubungi penjual dan membelinya lagi.
"Saat ini kami sedang melakukan profiling terhadap penjual peluru," ucapnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait