PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau menangkap dua pria atas kasus kepemilikan dan menyimpan senjata api ilegal jenis revolver dan dua laras panjang. Keduanya berinisial N (30) dan TUL (22) yang ditangkap di lokasi terpisah di Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporkan masyarakat. Aparat kemudian bergegas melakukan penyelidikan dan menangkap pemilik senpi ilegal tersebut.
Pelaku N ditangkap saat kedapatan menyimpan pistol revolver dan empat amunisi dalam tas saat berbelanja di sebuah minimarket di Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru. Dia diamankan anggota Ditreskrimum Polda Riau pada Desember 2022.
"Pria berinisial N ini berasal dari Padang, Sumatera Barat. Dia mengaku mendapatkan senjata dari seseorang dan berniat menjualnya kepada orang lain dengan harga Rp15 juta," ujarnya, Senin (16/1/2023).
Pelaku kedua TUL ditangkap di Rempak, Kabupaten Siak, Rabu (11/1/2023). Di rumahnya ditemukan dua pucuk senpi laras panjang rakitan dan didapati peluru kaliber 556 sebanyak 63 butir beserta alat yang digunakan untuk perbaikan senjata rakitan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait