Abdul Majid menjelaskan, kedua tersangka sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mengurus surat izin importir baby lobster. Aksi kedua tersangka dianggap telah merugikan negara.
“Petugas masih mencari pelaku lain yang diduga kabur saat akan dilakukan penangkapan. Kami juga akan mencari penadah benur asal Banten tujuan Jawa Barat ini untuk di ketahui peredaran dari penjualan benur,” ujarnya.
Benur atau baby lobster asal Banten dikenal memiliki kualitas baik dan selalu diburu para mafia lobster. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar lantaran menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait