LEBAK, iNews.id – Polairud Polda Banten menggagalkan penyelundupan 24.000 ekor benih lobster senilai lebih dari Rp6 miliar. Puluhan ribu benih lobster itu hendak diselundupkan ke wilayah Jawa Barat.
Polisi juga menahan dua tersangka yang membawa sterofoam berisi baby lobster illegal tersebut.
Dua tersangka yang merupakan pengusaha lobster asal Kabupaten Lebak, Banten itu kini ditahan di mako Polairud Polda Banten.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua ditangkap petugas saat sedang menyelundupkan benih lobster di Kecamatan Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak.
“Dari kedua tersangka, kami mendapati 24.000 ekor benih lobster dari berbagai jenis dengan nilai Rp6 miliar lebih,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Dia menyebutkan, rencananya puluhan ribu benih lobster tersebut diselundupkan ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. “Agar tak ketahuan petugas kedua tersangka membawa benur dengan melintasi jalur laut pada malam hari,” katanya.
Abdul Majid menjelaskan, kedua tersangka sengaja memperkaya diri sendiri dan tidak mengurus surat izin importir baby lobster. Aksi kedua tersangka dianggap telah merugikan negara.
“Petugas masih mencari pelaku lain yang diduga kabur saat akan dilakukan penangkapan. Kami juga akan mencari penadah benur asal Banten tujuan Jawa Barat ini untuk di ketahui peredaran dari penjualan benur,” ujarnya.
Benur atau baby lobster asal Banten dikenal memiliki kualitas baik dan selalu diburu para mafia lobster. Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka diancam hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar lantaran menyalahi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Perikanan dan UU Nomor 45 Tahun 2009.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait