LEBAK, iNews.id – Polairud Polda Banten menggagalkan penyelundupan 24.000 ekor benih lobster senilai lebih dari Rp6 miliar. Puluhan ribu benih lobster itu hendak diselundupkan ke wilayah Jawa Barat.
Polisi juga menahan dua tersangka yang membawa sterofoam berisi baby lobster illegal tersebut.
Dua tersangka yang merupakan pengusaha lobster asal Kabupaten Lebak, Banten itu kini ditahan di mako Polairud Polda Banten.
Wakil Direktur Polairud Polda Banten, AKBP Abdul Majid mengatakan, kedua ditangkap petugas saat sedang menyelundupkan benih lobster di Kecamatan Muara Binuangeun, Kabupaten Lebak.
“Dari kedua tersangka, kami mendapati 24.000 ekor benih lobster dari berbagai jenis dengan nilai Rp6 miliar lebih,” katanya, Kamis (21/1/2021).
Dia menyebutkan, rencananya puluhan ribu benih lobster tersebut diselundupkan ke wilayah Jawa Barat dan sekitarnya. “Agar tak ketahuan petugas kedua tersangka membawa benur dengan melintasi jalur laut pada malam hari,” katanya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait