Polresta Kendari menangkap dua bidan yang membantu siswi SMA melakukan aborsi. (Foto: ANTARA)

Kasus ini bermula dari penemuan janin yang dikubur di sebuah lokasi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggola, Kecamatan Puuwatu pada Kamis (29/9/2022).

Dari hasil autopsi RS Bhayangkara, janin yang dikubur itu berusia tujuh bulan.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang tersangka. Untuk tersangka SS, WA, NUR, NR, dan AS dijerat pasal 194 Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan YD yang menghamili NR dijerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network