Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Polman, Sulawesi Barat. (Foto: dok Polri)

POLEWALI MANDAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua orang berinisial AF dan ND sebagai tersangka dalam kasus dugaan aborsi yang menyebabkan seorang perempuan berinisial NF meninggal dunia di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar). Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan mengenai jasad korban yang diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Polman.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur mengatakan, penanganan perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/SPKT/348/VIII/2026/SBKT Res Polman tertanggal 26 Agustus 2026.

"Dalam perkara ini, penyidik menerbitkan dua surat perintah penyidikan terkait dugaan tindakan aborsi yang mengakibatkan kematian serta dugaan pemberian obat yang digunakan untuk menggugurkan kandungan," ujarnya dikutip Sabtu (29/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, NF diketahui berkenalan dengan AF melalui media sosial pada akhir Januari 2026. Keduanya kemudian menjalin hubungan hingga pada Maret 2026, NF memberitahukan kepada AF bahwa dirinya sedang hamil.

AF tidak menerima kehamilan tersebut. Dia kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan dan pada akhir Maret 2026 dengan memberikan obat kepada korban NF.

Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Setelah itu, AF dan NF tidak berkomunikasi selama beberapa bulan hingga kembali berhubungan pada Agustus 2026.

Pada bulan tersebut, AF kembali mencari obat yang dinilai lebih kuat. Kali ini, dia meminta bantuan ND untuk mendapatkan obat tersebut.

Obat itu kemudian disepakati dengan harga sekitar Rp3 juta. Karena AF hanya mampu membayar sebagian, ND disebut membantu menutupi kekurangan pembayaran.

Pada Kamis (20/8/2026) pukul 21.00 WITA, obat tersebut diambil dan diserahkan kepada AF. Sekitar satu jam kemudian, AF membawa obat tersebut ke tempat NF dan memberikannya.

Korban NF kemudian menggunakan obat tersebut sekitar pukul 00.30 WITA. Beberapa jam berselang, kondisi korban mulai memburuk.

NF mengalami menggigil, sesak napas, mengeluarkan lendir dan cairan dari mulut, kaki dingin dan pucat hingga kejang. Dalam kondisi tersebut, NF sempat mengeluhkan rasa sakit kepada AF.

Sekitar pukul 05.10 WITA, korban NF dinyatakan tidak lagi bernapas. AF kemudian memeriksa denyut nadi dan pernapasan korban hingga memastikannya telah meninggal dunia.

Tersangka AF panik setelah mengetahui korban meninggal. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jasad NF kemudian dibungkus menggunakan selimut dan tali rafia, lalu dilapisi kasur serta plastik hitam.

Polisi menduga tindakan tersebut dilakukan untuk mengurangi kemungkinan munculnya bau dari jasad korban. AF kemudian diduga berencana membawa jasad NF keluar dari wilayah Polman menggunakan sepeda motor yang telah dipersiapkan.

Saat kejadian, terdapat seorang anak berusia sekitar 5 tahun di lokasi. Anak tersebut kemudian dibawa AF menuju wilayah Desa Paruk, Kecamatan Binuang.

Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 11.00 WITA, anak tersebut disebut ditinggalkan di lahan kosong sekitar 100 meter dari jalan poros. AF juga meninggalkan uang Rp8.000.

Kasus tersebut terungkap setelah Polres Polman menerima laporan masyarakat terkait seorang perempuan meninggal dunia yang jasadnya diduga hendak dibawa keluar dari wilayah Kabupaten Polewali Mandar.

Laporan tersebut diterima SPKT Polres Polman pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.30 WITA. Kasat Reskrim Polres Polman bersama personel Intelkam dan fungsi terkait kemudian mendatangi lokasi.

Setibanya di tempat kejadian, polisi menemukan AF sedang melakukan tindakan terhadap jasad korban. AF tengah mengikat dan membungkus jasad NF yang diduga akan dibawa menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan.

Dalam pemeriksaan awal, AF mengaku memperoleh obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan dari ND. Polisi kemudian mengamankan ND untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya tiga plastik obat yang telah terbuka, empat obat yang diduga digunakan untuk menggugurkan kandungan, empat obat lainnya, satu boks cokelat sebagai wadah obat, satu tas ransel, sejumlah telepon seluler, serta satu unit sepeda motor.

Dalam perkara tersebut, AF dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. AF juga disangkakan secara subsidier dengan Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pemberian obat atau permintaan kepada seseorang untuk menggugurkan kandungan.

Sementara ND dijerat Pasal 464 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. ND juga disangkakan dengan Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembantuan tindak pidana, dengan subsidier Pasal 251 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur menegaskan penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan NF meninggal dunia.

“Kami akan melakukan penyidikan secara profesional dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta peran masing-masing pihak. Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Polman.

Polres Polman memastikan proses hukum terus berjalan dengan mengedepankan pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network