Polisi menyita uang Rp30 juta dari dua oknum wartawan yang peras 17 kepala desa di Bengkulu. (Foto: Ilustrasi uang/Ist)

Jika kepala desa tidak memenuhi permintaan para pelaku, sambungnya, maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan Dana Desa ke pihak terkai, dengan cara mengekspose laporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak benar ke media tempat para pelaku tersebut bekerja.

Saat ini, kata dia, tim penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penangkapan OTT dua oknum wartawan daring media lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga meminta keterangan dari para kepala desa yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan tersebut.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network