BENGKULU, iNews.id - Polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp30 juta dari dua oknum wartawan yang memeras 17 kepala desa (kades) di Kecamatan Kerkap, Bengkulu Utara, Bengkulu. Kedua oknum wartawan itu yakni ER dan W.
Diketahui, kedua oknum wartawan media daring lokal ini ditangkap Tim Opsnal Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) saat akan menerima uang dari salah satu kepala desa di Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (18/1/2023).
"Dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kedua pelaku tim menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp30 juta," kata Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi di Kota Bengkulu, Kamis, (19/1/2023).
Dia mengatakan, pelaku memeras 17 kepala desa di Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara dengan meminta uang sebesar Rp10 juta setiap kades.
Jika kepala desa tidak memenuhi permintaan para pelaku, sambungnya, maka akan melaporkan permasalahan pengelolaan Dana Desa ke pihak terkai, dengan cara mengekspose laporan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diklaim tidak benar ke media tempat para pelaku tersebut bekerja.
Saat ini, kata dia, tim penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penangkapan OTT dua oknum wartawan daring media lokal di Kabupaten Bengkulu Utara.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kata dia, pihaknya juga meminta keterangan dari para kepala desa yang menjadi korban pemerasan yang dilakukan oleh kedua oknum wartawan tersebut.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait