Penyerangan di perumahan karyawan beberapa waktu lalu di Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau,. (Foto: MPI/Banda Haruddin Tanjung)

Kuasa hukum PT Langgam Harmuni Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Penyerangan yang terjadi pada 15 Oktober 2021 masih menjadi menyisakan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Sebab, mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.

"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," katanya.

Hasil pendataan, ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan diperkirakan sekitar setengah miliar rupiah. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network