Kuasa hukum PT Langgam Harmuni Patar Pangasian mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan AH sebagai tersangka. Penyerangan yang terjadi pada 15 Oktober 2021 masih menjadi menyisakan trauma bagi karyawan terutaman pada anak-anak. Sebab, mereka harus berhadapan dengan massa orang suruhan yang berjumlah 300 orang.
"Para karyawan kami dan anak-anaknya sampai saat ini masih mengalami trauma akibat penyerangan di malam mencekam itu. Kami sangat apresiasi penyidik telah menegakkan hukum," katanya.
Hasil pendataan, ada 59 karyawan dan 50 anak menjadi korban penyerangan dan pengusiran dan penjarahan rumah oleh para preman itu. Akibat peristiwa itu, kerugian karyawan diperkirakan sekitar setengah miliar rupiah.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait