PEKANBARU, iNews.id - Polres Kampar memburu AH, oknum dosen yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerbuan rumah ratusan karyawan di kompleks Perumahan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Pelaku sudah dua kali dipanggil polisi, namun tidak hadir.
Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra mengatakan, Ketua Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M) itu dinilai tidak kooperatif. Dosen di salah satu universitas terkemuka di Pekanbaru bergelar doktor itu tidak mau mengindahkan dua kali panggilan yang ditujukan kepadanya.
"Jadi kami mau melakukan upaya paksa lagi karena sudah dua kali (AH) tidak hadir," kata Deni Sabtu (16/10/2021).
Deni mengatakan, AH seharusnya koperatif. Polres Kampar menegaskan bekerja sesuai aturan hukum.
"Pemanggilan itu sudah diketahui yang bersangkutan. Untuk teknisnya penyidik yang lebih tau," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Bery Juana Putra mengatakan, mereka menetapkan AH tersangka setelah menemukan bukti yang kuat dalam perkara penyerangan itu. Dua orang yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka juga menyatakan bahwa AH yang menyuruh ratusan orang untuk mengusir karyawan perusahaan.
"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan yang dilakukan secara bersama-sama dan Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman dengan Kekerasan dan pasal 368 Pemerasan junto pasal 55 dan 56 KUHP," ucap Kasat Reskrim.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait