Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi saat ekspos kasus tindak pidana. (Foto: Humas Polri)

Sejauh ini total ada 18 korban yang saat ini berhasil dikembangkan. Uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya.

“Untuk saat ini korban dari pelaku 18 orang yang berasal bukan hanya di Kota Pekanbaru tetapi ada juga dari luar daerah. Keterangan pelaku, uang yang dihasilkan itu diinvestasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network