Saksi yang menjadi korban investasi bodong saat memberikan keterangan dalam persidangan di PN Pekanbaru. (Foto: iNews/Banda HT)

PEKANBARU, iNews.id - Pormian Simanungkalit tak bisa menahan kekesalan dan kekecewaan terhadap PT Fikasa Group yang telah menipunya mentah-mentah. Dia menangis dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru dan meminta Majelis Hakim menghukum terdakwa serta mengembalikan uangnya.

Pormian merupakan satu di antara korban investasi bodong PT Fikasa Group. Dia bersama lima korban lainnya dihadirkan sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan tersebut di persidangan, Senin (20/12/2021).

Dalam kasus ini diketahui, nilai total kerugian para nasabah PT Fikasa Group mencapai Rp84 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena diiming-imingi terdakwa Maryani dengan bunga yang tinggi 9 hingga 12 persen. Namun belakangan apa yang dijanjikan tidak ditepati. Saya minta uang saya dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak ada. Gegara ini saya sakit Yang Mulia. Saya minta kepada Hakim Yang Mulia mereka mengembalikan uang saya. Uang itu sudah saya kumpul kumpul sejak saya berumah tangga," ujar Pormian Simanungkalit sambik terisak di hadapan Majelis Hakim, Senin (20/12/2021).

Dia mengatakan sudah menanam modal Rp17,8 miliar kepada PT Fikasa Group. Uang itu awalnya disetorkan sebanyak Rp500 juta di tahun 2016. Kemudian hingga 2019 dia telah menyetor total hingga Rp17,8 miliar.

"Saya tertarik berinvestasi karena Maryani mengaku perusahaan milik Agung Salim itu besar. Ada usaha perhotelan, air minum, tol dan properti, jadi saya percaya. Maryani bilang perusahaan terdaftar di OJK. Dia membujuk saya terus setiap promisory note habis di akhir tahun. Dia minta diperpanjang terus dia terus membujuk. Maryani ini Bos Fikasa di Pekanbaru. Dia bilang investasinya sama dengan bank dan di Fikasa Group tidak ada risiko," kata perempuan warga Sukajadi, Pekanbaru tersebut.

Sementara Archenius Napitupulu korban lainnya mengatakan, dia tertarik berinvestasi karena percaya dengan Agung Salim. Dia berinvestasi dengan total Rp18 miliar. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network