PEKANBARU, iNews.id - Polresta Pekanbaru mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bodong. Nilai kerugian yang dialami para korban mencapai Rp5.993.400.000.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kejadian bermula saat pelapor selaku korban berinisial ED mengenal tersangka MA (34) sejak 2018. Dia melihat postingan tersangka di media sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman yang terlihat sukses. Korban pun berminat untuk ikut dalam bisnis tersebut setelah diyakinkan tersangka dengan imingi-iming keuntungan yang Fantastis.
“Tersangka meyakinkan korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang fantastis disertai bonus lainnya,” ujar Kapolresta didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Plh Kasi Humas Ipda Syafriwandi dan PS Kanit IDIK IV Iptu Holder Situmorang, Selasa (28/12/2021).
Setelah korban bergabung, tersangka memintanya mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut. Kemudian keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung dan selama September hingga Oktober 2021, total investasi yang telah disetorkan para korban senilai Rp5.993.400.000.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait