Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu saat memberikan keterangan pers terkait kasus pupuk diduga palsu sebanyak 20 ton. (Foto: Antara).

Sebelumnya, Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu menyita 20 ton pupuk yang diduga pupuk palsu saat dibawa menggunakan truk kontainer.

Sebanyak 20 ton tersebut terdiri dari 10 ton pupuk NPK Jenjang Mas dan 10 ton pupuk NPK Posnka.

 Setiap karung berisikan pupuk dengan dengan berat bersih 50 Kilogram (Kg) setiap karung nya.

Penyitaan tersebut karena telah melanggar pasal 8 ayat (1) huruf A junto pasal 62 ayat (1) undang undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 122 undang undang RI nomor 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan.

Dia menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait maraknya penyebaran pupuk palsu di Bengkulu. Saat ini 20 ton tersebut masih disita dan dititipkan sementara di gudang Divre Bulog Bengkulu.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network