Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang bandar narkoba lintas provinsi. Dari tangannya petugas mengamankan 1,1 kg sabu. (foto:Febriyono Tamenk/iNews)

KENDARI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang bandar sabu lintas provinsi. Pelaku yakni Darwis (23), warga Kabupaten Konawe. 

Pelaku ditangkap polisi saat akan mengantar sabu di wilayah Kota Kendari, Senin (13/3/2023) pagi.
   
Dari tangan pelaku, petugas menyita bungkusan berisi sabu  dengan berat total 1,1 kilogram (kg).
  
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra  AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
 
"Dari pemeriksaan sementara, pelaku memperoleh barang haram itu dari seseorang di luar Provinsi Sultra dan diarahkan untuk mengedarkan dengan sistem tempel," katanya, Senin.

Saat ini, kata dia, pihaknya masih memburu seseorang yang memasok barang haram tersebut ke pelaku.
  
Sementara itu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku masih  menjalani pemeriksaan penyidik dan terancam hukuman seumur hidup.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network