KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menetapkan Kepala Biro Umum Setda Sultra periode 2018–2021 berinisial AS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan speedboat Azimut Yachts 43 Atlantis 56. Kasus yang merugikan negara hingga Rp8,05 miliar itu juga menyeret AL, Direktur CV Wahana sebagai tersangka.
Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko menjelaskan, kasus ini bermula dari pengadaan speedboat yang bersumber dari APBD Provinsi Sultra tahun anggaran 2020. Dari nilai pagu Rp12,18 miliar, kontrak pengadaan ditetapkan Rp9,98 miliar dengan jangka waktu 60 hari.
Namun, kapal cepat yang dipasok adalah Azimut Yachts 43 Atlantis 56 buatan Italia tahun 2016 berbendera Singapura, berstatus impor sementara, dan bukan barang baru sebagaimana disyaratkan.
“Pengadaan kapal tersebut tidak sesuai aturan pengadaan yang mewajibkan barang asli, baru, dan bukan rekondisi,” ujar Kapolda didampingi Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, Dir Krimsus Kombes Pol Dody Ruyatman dan Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian dikutip dari Humas Polri, Senin (15/9/2025),
Pembayaran proyek dilakukan pada 23 Juli 2020 sebesar Rp8,93 miliar setelah dipotong pajak. Dari jumlah itu, Rp8,05 miliar dipakai membeli kapal, Rp100 juta untuk fee peminjaman perusahaan kepada AL dan Rp780 juta diterima pihak penghubung bernama Idris. Audit BPKP Wilayah Sultra menyatakan kerugian negara mencapai Rp8,05 miliar atau total lost.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait