Kapolda Sultra saat konferensi pers kasus Eks Kabiro Umum Setda Sultra ditetapkan tersangka korupsi pengadaan speedboat senilai Rp9,9 miliar. (Foto: Humas Polri)

Atas perbuatannya, AS dan AL dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidananya mulai dari minimal 4 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.

Dir Krimsus Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman menegaskan penyidikan masih berjalan.

"Tidak menutup kemungkinan dalam pendalaman kasus ini akan ada tersangka baru," ujarnya.

Polda Sultra memastikan akan menuntaskan perkara ini hingga ke meja hijau. Kapolda Sultra menegaskan langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemberantasan korupsi demi menjaga keuangan negara dan kepercayaan publik.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network