Empat TKA asal China diamankan di Polda Sultra, tiga di antaranya TKA China ditetapkan tersangka di Kolaka usai bentrok dengan buruh lokal. (Foto: iNews TV)

KENDARI, iNews.id - Empat tenaga kerja asing (TKA) asal China diamankan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) usai terlibat bentrokan dengan pekerja lokal di kawasan industri nikel PT Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP), Kabupaten Kolaka. Dari keempat TKA tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra AKBP Seni Pabesak mengatakan, total enam orang telah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk para TKA. Dari hasil pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra menetapkan tiga tersangka dan langsung melakukan penahanan. Sementara satu orang lainnya masih berstatus sebagai saksi.

“Untuk saat ini sudah ada enam orang yang diperiksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Ketiga tersangka tersebut semuanya TKA,” ujar AKBP Seni Pabesak, Jumat (30/1/2026).

Tiga TKA yang ditetapkan tersangka masing-masing Zhou Zhen, Hu Yanming dan Wu Bing. Sementara Wang Hao masih berstatus sebagai saksi.

AKBP Seni menjelaskan, dalam peristiwa bentrokan tersebut dua orang tenaga kerja lokal dilaporkan mengalami luka-luka dan telah mendapatkan penanganan medis.

Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna melengkapi berkas perkara, serta menyampaikan pemberitahuan resmi kepada Pemerintah China melalui Kedutaan Besar Republik Rakyat China (RRC).

“Kami telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk kelengkapan berkas perkara. Kami juga sudah bersurat kepada Kedutaan Besar RRC terkait TKA yang diamankan,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network