Ketiga pelaku penyelundupan BBM jenis pertalite yang saat diperiksa penyidik Polda Sultra, Jumat (12/5/2023). (Antara/La Ode Muh Deden Saputra)

"Ketiga orang ini dengan tugas yang berbeda dan TKP (tempat kejadian perkara) yang berbeda. Mereka bekerja sendiri-sendiri dan memiliki tempat penjualan tersendiri di Morowali," ucapnya.

Dia menambahkan, ketiga pelaku tersebut saat ini sedang pemeriksaan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sementara barang bukti sebanyak 121 jeriken berisi BBM jenis pertalite dan 100 tabung gas elpiji 3kg serta tiga unit mobil diamankan di Mapolda Sultra.

"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network