Polda Riau menangkap afiliator situs judi online di Pekanbaru, inisial AG dan menyita aset Rp57,7 miliar. (Foto: Instagram Polda Riau)

Iwan menjelaskan, omzet bisnis judi online AG terus meningkat. Kalau pada 2016-2017 mencapai Rp100 juta per bulan, pada 2018 hingga 2023 ini mencapi Rp100 juta per pekan.

Selain menangkap AG, polisi menyita aset miliknya yang nilainya mencapai Rp57,7 miliar. Aset yang disita di antaranya 5 mobil mewah, 1 motor Harley Davidsson, 1 rumah mewah, dan indekos 20 kamar.

Selain dijerat judi online, AG terancam dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Tersangka dijerat Pasal 45 juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Iwan.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network