Ditjenpas Riau memindahkan 103 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan dengan pengawalan ketat. (Foto: Istimewa).

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Riau memindahkan 103 narapidana kategori risiko tinggi ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan pemasyarakatan di wilayah Riau.

Ketua Tim Humas Kanwil Ditjenpas Riau, Surya Ginting menyampaikan, pemindahan tersebut merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi gangguan keamanan di lapas dan rumah tahanan.

"Para narapidana yang dipindahkan berasal dari lima Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan di Riau, yakni, Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Lapas Kelas IIA Bangkinang, Lapas Kelas IIA Bengkalis, Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai Pekanbaru dan Rutan Kelas IIB Dumai," ujar Surya dikutip dari iNews Pekanbaru, Jumat (24/4/2026)

Dia menjelaskan, sebagian besar warga binaan merupakan terpidana kasus narkotika, namun terdapat pula kasus lain seperti pemerasan, pembunuhan, penipuan, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Total ada 103 orang. Kasus narkotika memang yang paling dominan, namun ada juga pelaku tindak pidana pemerasan, pembunuhan, penipuan atau lodes, pencurian, hingga pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network