Para pelaku akan dijerat Pasal 161 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun denda Rp100 miliar.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Diketahui, aktivis penambangan emas di Kabupaten Kuansing sudah sering terjadi dan sudah berlangsung lama. Selama ini juga sudah banyak korban jiwa berjatuhan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait