PEKANBARU, iNews.id - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polda Riau menggagalkan penyelundupan 39 Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis. Pengungkapan kasus ini dalam rentang waktu 5-11 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sembilan tersangka dari empat kasus TPPO.
"Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap dua kasus, Polres Bengkalis dan Polres Dumai masing-masing satu kasus," ujarnya, Selasa (13/6/2023).
Dia menjelaskan, kasus pertama ditangani Polda Riau. Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi perihal adanya rumah yang terletak di Desa Wonosari Barat, Kabupaten Bengkalis, dijadikan tempat penampungan lima orang PMI.
"Kemudian Tim Satgas TPPO Ditreskrium Polda Riau melakukan pengecekan ke rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan PMI tersebut. Dari hasil pengecekan ditemukan ada tiga PMI yang akan diberangkatkan ke Malaysia," katanya.
Kemudian kasus yang kedua juga dilakukan tim Satgas TPPO Polda Riau. Kedua pelaku diamankan petugas saat hendak menyeberang ke Pulau Rupat di Terminal Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai saat hendak menyeludupkan empat PMI ke Malaysia.
Kemudian, kasus yang ketiga dilakukan tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Bengkalis. Dari pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga tersangka dan menyelamatkan 28 orang PMI saat menginap di Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Senin (5/6/2023).
"Kemudian kasus yang terakhir ditangani tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai. Dalam pengungkapan tersebut petugas mengamankan tiga tersangka dan berhasil menyelamatkan 4 orang PMI di sebuah rumah kontrakan yang di Jalan Perjuangan, Kabupaten Bengkalis," katanya didampingi Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Darmawan.
Dia menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp5 juta. Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Jo pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang TP Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman di atas 2 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait