Kapolda tak merincikan berapa keuntungan pelaku yang telah menjual ribuan surat bebas Covid-19. Namun untuk harga satu surat mulai Rp50.000 hingga Rp200.000.
"Selama tiga bulan meraup keuntungan dari 1.252 surat. Karena baru diungkap masih akan kami hitung lagi berapa yang dia dapatkan," kata Kapolda
Terkait pelaku lain yang terlibat, Kapolda memastikan akan mengusut tuntas dari kasus tersebut. Dia berkeyakinan pelaku tidak bekerja sendiri hingga bisa menjual ribuan surat palsu.
"Pelaku lain masih kita dalami karena kita tahu, hal-hal yang menimbulkan keuntungan cepat biasanya tidak bekerja sendiri. Artinya kalau keluar surat, tetapi tidak ada cek swab medis berarti palsu," ucapnya.
Surat bebas Covid-19 palsu itu dibuat pelaku tanpa ada pemeriksaan medis, baik antigen maupun PCR.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait