Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengungkap dugaan TPPO dan pemberangkatan TKI ilegal. (Foto: Dok. Polri).

Berdasarkan hasil pengembangan kasus, tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Polisi akhirnya mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial MA (49) dan B (47).

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua handphphone (HP) tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan calon PMI tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network