BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur serta menyelamatkan tiga calon TKII ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pemberangkatan TKI nonprosedural.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga calon TKI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia OheiJumat, dikutip dari laman Polri, Jumat (8/5/2026).
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran hingga ke Kabupaten Banyuwangi. Polisi akhirnya mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, masing-masing berinisial MA (49) dan B (47).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dua handphphone (HP) tiga paspor milik korban, tiket pesawat atau boarding pass, uang tunai, serta kartu ATM yang diduga digunakan dalam proses pemberangkatan calon PMI tersebut.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Kepri guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 4 berkaitan dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, para tersangka juga dipersangkakan melanggar ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait