BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur serta menyelamatkan tiga calon TKII ilegal.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima polisi pada 27 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap jaringan pemberangkatan TKI nonprosedural.
Hasilnya, pada Selasa (28/4/2026) pukul 09.00 WIB, petugas berhasil menangkap tiga calon TKI di area Fitria Homestay, Kota Batam, sesaat setelah tiba dari Bandara Hang Nadim.
“Seluruh proses pemberangkatan dari daerah asal hingga tiba di Batam dikelola oleh jaringan yang berada di Jawa Timur. Para korban diduga akan diberangkatkan ke Malaysia secara non-prosedural tanpa dokumen pendukung yang sah sesuai aturan ketenagakerjaan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Nona Pricillia OheiJumat, dikutip dari laman Polri, Jumat (8/5/2026).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait