Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Kepri untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan auditor BPKP perwakilan Kepri sesuai laporan hasil audit dengan rincian 4 tahap.
"Dari tahun 2011 (APBD Kabupaten Natuna Natuna) sebesar Rp400 juta, tahun 2011 (APBD-P Kabupaten Natuna) sebesar Rp250 juta, tahun 2012 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp100 juta dan tahun 2013 APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp1 miliar," katanya.
Dijelaskannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait