Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (Foto: iNews/Dicky Sigit Rakasiwi)

Saat ini tersangka telah diamankan di Polda Kepri untuk penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut. Kerugian keuangan negara berdasarkan hitungan auditor BPKP perwakilan Kepri sesuai laporan hasil audit dengan rincian 4 tahap. 

"Dari tahun 2011 (APBD Kabupaten Natuna Natuna) sebesar Rp400 juta, tahun 2011 (APBD-P Kabupaten Natuna) sebesar Rp250 juta, tahun 2012 (APBD Kabupaten Natuna) sebesar Rp100 juta dan tahun 2013 APBD Kabupaten Natuna sebesar Rp1 miliar," katanya.

Dijelaskannya tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network