Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan sabu 25 kg ini. Otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu. Rutenya Wakatobi-Sebatik-Balikpapan dan Pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan dan dijanjikan dapat upah Rp50 juta per orang," ujarnya.
Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama empat hari perjalanan dari Sebatik hingga sampai di Balikpapan.
"Rencananya mereka isi BBM dan logistik untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-pare, namun akhirnya tertangkap," ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup, sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait