BALIKPAPAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 25 kilogram dari Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Dari pengungkapan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah ini, polisi menangkap lima orang tersangka.
Kelima tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial LO AM (45); LO SL (48); dan S (22), sebagai awak kapal. Kemudian dua tersangka lainnya AAT (22) dan RAA (23) sebagai kurir penjemput.
Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar. Bahkan, barang bukti yang diamankan memecahkan rekor yang pernah diamankan Polda Kalimantan Timur Utara (Kaltara) sebesar 7 kilogram dalam satu tahun terakhir ini.
"Pengungkapan rekor baru di Polda Kaltim. Tentu ini jadi perhatian serius dari Kaltim karena Kaltim sekarang kemungkinan jadi tempat peredaran yang potensial," kata Rudolf dalam keterangan Pers di Mapolda Kaltim, Selasa (11/5/2021).
Barang bukti sabu 25 kg ini dibagi dalam beberapa kantong ukuran 1 kg. Sabu itu dikemas menggunakan plastik berhuruf China yang diambil dari Sebatik, Nunukan, Kaltara, pada 8 Mei.
Kronologi pengungkapan kasus ini berawal dari informasi diperoleh polisi akan ada barang haram berupa sabu keluar dari Sebatik seberat 25 kg. Barang ini akan diambil dengan menggunakan perahu oleh tiga orang dan akan dibawa ke Balikpapan dan Pare-pare.
"Cerita tadi pelaku pesan dari Pare-pare kemudian sewa kapal dari Wakatobi Kendari Sultra berangkat ke Sebatik, Kaltara. Kapal singgah di Balikpapan karena sabu akan diedarkan di Samarinda seberat 12 kg sedangkan sisanya 13 kg akan dibawa dan diedarkan di Pare-pare, Sulteng,” ujarnya.
Dua kurir sudah menanti di Balikpapan. Saat kapal bersandar di Pantai Manggar, pelaku berencana langsung membawa barang haram itu untuk diedarkan di Samarinda.
"Dengan kode tertentu sudah ada yang jemput barangnya. Sandar di Manggar, ada dua orang yang jemput AAT dan Raa. Mereka bilang baru sekali," kata Kapolda.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim masih mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap siapa otak pelaku kejahatan sabu 25 kg ini. Otak pelakunya saat ini masih dalam pengejaran.
"Dari keterangan tersangka, mereka diminta oleh seseorang wanita di Kabupaten Wakatobi untuk mengambil barang haram ini dengan menggunakan perahu. Rutenya Wakatobi-Sebatik-Balikpapan dan Pare-pare. BBM dan logistik kebutuhan perjalanan semuanya disiapkan dan dijanjikan dapat upah Rp50 juta per orang," ujarnya.
Para tersangka, lanjut Rickynaldo, menggunakan perahu selama empat hari perjalanan dari Sebatik hingga sampai di Balikpapan.
"Rencananya mereka isi BBM dan logistik untuk melanjutkan perjalanan ke Pare-pare, namun akhirnya tertangkap," ujarnya.
Selanjutnya, para tersangka diancam hukuman penjara selama 10 tahun minimal dan maksimal seumur hidup, sesuai dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait