BULUNGAN, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar tambang emas ilegal. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku
Direktur Kriminal Khusus AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 16.50 WITA.
"Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa penduduk setempat," kata Hendy, Rabu (4/5/2022).
Hendy menambahkan, berbekal dari laporan itu, tim melakukan pengumpulan keterangan. Setelah mendapatkan informasi tambahan, tim langsung menuju lokasi tambang emas illegal di Desa Sekatak Buji.
Sesampainya di lokasi, tim mendapatkan kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman yang dilakukan pelaku M Idrus.
"Kemudian ditanyakan legalitas dan kepemilikannya, ternyata tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta. Oleh sebab itu Tim membawa Idrus beserta pekerja lainnya ke Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait