Pengungkapan tambang emas ilegal dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara (Humas Polda Kaltara)

BULUNGAN, iNews.id - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) membongkar tambang emas ilegal. Dalam kasus ini, polisi menangkap lima pelaku

Direktur Kriminal Khusus AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, pengungkapan dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Sabtu (30/4/2022) sekitar pukul 16.50 WITA.

"Pengungkapan kasus tersebut bermula adanya laporan masyarakat terkait tambang ilegal yang ada di desa penduduk setempat," kata Hendy, Rabu (4/5/2022).

Hendy menambahkan, berbekal dari laporan itu, tim melakukan pengumpulan keterangan. Setelah mendapatkan informasi tambahan, tim langsung menuju lokasi tambang emas illegal di Desa Sekatak Buji.

Pengungkapan tambang emas ilegal dilakukan di lokasi tambang PT BTM di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak Kabupaten Bulungan, Kaltara (Humas Polda Kaltara)

Sesampainya di lokasi, tim mendapatkan kegiatan pengelolaan material emas dengan cara rendaman yang dilakukan pelaku M Idrus.

"Kemudian ditanyakan legalitas dan kepemilikannya, ternyata tidak dapat menunjukkan legalitas yang diminta. Oleh sebab itu Tim membawa Idrus beserta pekerja lainnya ke Polres Bulungan untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network