Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Menurutnya, dampak dari terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang. Selain itu debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia.

"Seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara," ucapnya.

Sementara dari aspek ekonomi, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari. Kemudian menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan.

"Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara," kata Mulia.

Untuk itu, dia mengingatkan tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network