Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto. (Foto: MPI/Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi mencatat sejak Januari hingga Februari 2021 ada 14 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kemudian tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yang berasal dari kalangan masyarakat.

"Rinciannya Polres Tebo 2 kasus, Polres Muarojambi 2 kasus, Polresta Jambi 1, Polres Tanjab Barat 4, Polres Tanjab Timur 5 kasus," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Jumat (26/2/2021).

Menurutnya, agar tidak terjadi lagi karhutla yang merugikan negara dan masyarakat luas, dia berharap tak ada lagi yang membuka lahan dengan cara membakar.

"Setop bakar hutan dan lahan karena banyak yang dirugikan. Baik pelaku itu sendiri maupun secara kesehatan dan ekonomi juga akan berdampak," katanya.

Menurutnya, dampak dari terjadinya karhutla yaitu membuat kabut asap tebal sehingga dapat menutupi jarak pandang. Selain itu debu dengan ukuran partikel kecil, kemudian gas yang berdampak terhadap kesehatan manusia.

"Seperti ISPA, pneumonia, asma, iritasi mata dan kulit sekaligus terjadinya pencemaran udara," ucapnya.

Sementara dari aspek ekonomi, yaitu terganggunya aktivitas sehari-hari. Kemudian menurunnya produktivitas dan penghasilan, hilangnya mata pencaharian masyarakat di sekitar hutan.

"Terlebih berkurangnya umur tanah serta terganggunya transportasi darat dan udara," kata Mulia.

Untuk itu, dia mengingatkan tindakan membakar hutan dan lahan bisa dikenakan sanksi dan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar sebagaimana Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network