Petugas mencopoti atribut dan simol FPI. (Foto: Antara)

"Mengedepankan Satpol PP dengan  didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri  untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner,  atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI," kata Tresnadi.

Selain itu, kata dia, masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri  ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian. Demikian maklumat ini, untuk jadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network