Petugas mencopoti atribut dan simol FPI. (Foto: Antara)

JAMBI, iNews.idPolda Jambi menyatakan siap mengawal dan melaksanakan Maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI). 

Maklumat tersebut bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI

"Polda Jambi siap kawal dan melaksanakan Maklumat Kapolri tersebut," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi Tresnadi, Jumat (1/1/2021).

Berdasarkan Keputusan Bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung RI, Kapolri dan Kepala BNPT N : 220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020; KB/3/XII/2020;  320 Tahun 2020/30/Desember/2020  tentang larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

"Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI dengan ini, Kapolri mengeluarkan maklumat tersebut," ujarnya. 

Dia juga menambahkan, masyarakat diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang, apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network