JAMBI, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi menetapkan enam tersangka dalam kasus kematian Brigpol Eko Winarno Saputra, anggota Polres Tanjung Jabung Timur. Korban ditemukan tewas di rumah kos, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Dari enam tersangka, lima di antaranya merupakan anggota Polri yang diketahui sebagai senior korban. Satu tersangka lainnya merupakan warga sipil. Seluruh tersangka kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Ditreskrimum bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jambi melakukan penyelidikan serta memeriksa belasan saksi.
"Meninggalnya Brigadir EWS dugaan adanya penganiayaan. Penyidik sudah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Lima oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial Aiptu FA, Aipta EF, Bripka DHR, Brigpol UPE dan Bripda EBD. Sementara seorang tersangka dari kalangan sipil berinisial B telah ditahan di Polda Jambi.
Dia mengatakan, penetapan tersangka merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan penyidik terhadap kasus kematian Brigpol Eko Winarno Saputra.
"Lima anggota Polri dan satu warga sipil. Motifnya kita tunggu karena masih dalam proses penyidikan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait